Minggu, 18 November 2012

BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI



BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,"Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakata
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Membangun tatanan perekonomian nasional

FUNGSI KOPERASI
Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
Sebagai urat nadi perekonomian
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat

Sumber:

Konsep Koperasi Liberal




 Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Liberal

Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:


A. Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.

B. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
C. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
D. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.       Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

 Aliran Koperasi

* Aliran Yardstick


- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.

- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

* Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

* Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


Sejarah Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.


Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.


Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html








Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
4.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
5.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Selasa, 26 Juni 2012

The Role of Computers in Business

The Role of Computers in Business

Information Technology, like language, affects us on many levels and has fast become integral to all of our lives.   In this course we aim to strike a balance in studying both the social and commercial forces of Information Technology, and networking, in particular.  
Let's take a moment here to introduce the commercial forces.

I am quite certain that each and everyone of you has witnessed first hand, even if it wasn't readily obvious, the impact that computers and computer networks have had on business.
In fact, by now the role of computers in business has risen to the point where computer networks, even more than personnel, are synonymous with the corporate entity.  Is this not true?
What do I mean?  Dell Computers ? isn?t a group of people making and selling personal computers as much as it is a collection of loosely affiliated computer systems that, upon receiving an order or customer service request (all online!), come together in a linear process to do a job.  Cisco Systems ? isn?t so much a manufacturer of switches as it is a trusted brand name and expert marketer who happens to use the Internet and a sophisticated ?network of networks? to weave together suppliers, manufacturers, and distributors to form a coordinated, fully branded, fully customized virtual entity that we know as Cisco. When orders slowed in 1999, Cisco?s response involved rationalizing their supply-base ? leaving capital-intensive subcontractors to squeeze already razor thin margins just to participate in the new, leaner, and ever-responsive sales network.  Indeed Cisco?s information systems are their competitive advantage. 
Computers and computer networks act as the central nervous system of today?s enterprise.  Today's regular business people aren?t just relying on them...they're directly administering, monitoring, and configuring them.   While IT staff with specialized skills may focus on application development, integration, and support, today?s business professional requires information technology knowledge to navigate and operate IT systems, to design, customize, and test systems for competitive advantage, and to seek out and identify new solutions that can transform their business.

My opinion about this article :
            Information Technology, like language, affects us on many levels and has fast become integral to all of our lives.   In this course we aim to strike a balance in studying both the social and commercial forces of Information Technology, and networking, in particular.
This article was taken from :

Import and Export


Import and Export

Import
 
"Imports" consist of transactions in goods and services (sales, barter, gifts or grants) from non-residents
 residents to residents. The exact definition of imports in national accounts includes and excludes specific "borderline" cases. A general delimitation of imports in national accounts is given below:
·                     An import of a good occurs when there is a change of ownership from a non-resident to a resident; this does not necessarily imply that the good in question physically crosses the frontier. However, in specific cases national accounts impute changes of ownership even though in legal terms no change of ownership takes place (e.g. cross border financial leasing, cross border deliveries between affiliates of the same enterprise, goods crossing the border for significant processing to order or repair). Also smuggled goods must be included in the import measurement.
·                     Imports of services consist of all services rendered by non-residents to residents. In national accounts any direct purchases by residents outside the economic territory of a country are recorded as imports of services; therefore all expenditure by tourists in the economic territory of another country are considered as part of the imports of services. Also international flows of illegal services must be included.
Basic trade statistics often differ in terms of definition and coverage from the requirements in the national accounts:
·                     Data on international trade in goods are mostly obtained through declarations to custom services. If a country applies the general trade system, all goods entering the country are recorded as imports. If the special trade system (e.g. extra-EU trade statistics) is applied goods which are received into customs warehouses are not recorded in external trade statistics unless they subsequently go into free circulation of the importing country.
·                     A special case is the intra-EU trade statistics. Since goods move freely between the member states of the EU without customs controls, statistics on trade in goods between the member states must be obtained through surveys. To reduce the statistical burden on the respondents small scale traders are excluded from the reporting obligation.
·                     Statistical recording of trade in services is based on declarations by banks to their central banks or by surveys of the main operators. In a globalized economy where services can be rendered via electronic means (e.g. internet) the related international flows of services are difficult to identify.
·                     Basic statistics on international trade normally do not record smuggled goods or international flows of illegal services. A small fraction of the smuggled goods and illegal services may nevertheless be included in official trade statistics through dummy shipments or dummy declarations that serve to conceal the illegal nature of the activities.
Export 
In
 national accounts "exports" consist of transactions in goods and services (sales, barter, gifts or grants) from residents to non-residents. The exact definition of exports includes and excludes specific "borderline" cases. A general delimitation of exports in national accounts is given below:
·                     An export of a good occurs when there is a change of ownership from a resident to a non-resident; this does not necessarily imply that the good in question physically crosses the frontier. However, in specific cases national accounts impute changes of ownership even though in legal terms no change of ownership takes place (e.g. cross border financial leasing, cross border deliveries between affiliates of the same enterprise, goods crossing the border for significant processing to order or repair). Also smuggled goods must be included in the export measurement.
·                     Export of services consist of all services rendered by residents to non-residents. In national accounts any direct purchases by non-residents in the economic territory of a country are recorded as exports of services; therefore all expenditure by foreign tourists in the economic territory of a country is considered as part of the exports of services of that country. Also international flows of illegal services must be included.
National accountants often need to make adjustments to the basic trade data in order to comply with national accounts concepts; the concepts for basic trade statistics often differ in terms of definition and coverage from the requirements in the national accounts:
·                     Data on international trade in goods are mostly obtained through declarations to custom services. If a country applies the general trade system, all goods entering or leaving the country are recorded. If the special trade system (e.g. extra-EU trade statistics) is applied goods which are received into customs warehouses are not recorded in external trade statistics unless they subsequently go into free circulation in the country of receipt.
·                     A special case is the intra-EU trade statistics. Since goods move freely between the member states of the EU without customs controls, statistics on trade in goods between the member states must be obtained through surveys. To reduce the statistical burden on the respondents small scale traders are excluded from the reporting obligation.
·                     Statistical recording of trade in services is based on declarations by banks to their central banks or by surveys of the main operators. In a globalized economy where services can be rendered via electronic means (e.g. internet) the related international flows of services are difficult to identify.
·                     Basic statistics on international trade normally do not record smuggled goods or international flows of illegal services. A small fraction of the smuggled goods and illegal services may nevertheless be included in official trade statistics through dummy shipments or dummy declarations that serve to conceal the illegal nature of the activities.

My opinion about this article :
            "Imports" consist of transactions in goods and services (sales, barter, gifts or grants) from non-residents residents to residents. Export of services consist of all services rendered by residents to non-residents. In national accounts any direct purchases by non-residents in the economic territory of a country are recorded as exports of services.

This article was taken from :