Minggu, 20 Januari 2013

PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA




PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA



Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.



Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009

tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.



PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan

sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas

disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk

kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk

kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya

secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan,

penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani

urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.



DAFTAR SAAT INI

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres

No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:

· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:

· Kementerian Dalam Negeri

· Kementerian Luar Negeri

· Kementerian Pertahanan

· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya



disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:

· Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

· Kementerian Keuangan

· Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

· Kementerian Perindustrian

· Kementerian Perdagangan

· Kementerian Pertanian

· Kementerian Kehutanan

· Kementerian Perhubungan

· Kementerian Kelautan dan Perikanan

· Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

· Kementerian Pekerjaan Umum

· Kementerian Kesehatan

· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

· Kementerian Sosial

· Kementerian Agama

· Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

· Kementerian Komunikasi dan Informatika

· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,



koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:

· Kementerian Sekretariat Negara

· Kementerian Riset dan Teknologi

· Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

· Kementerian Lingkungan Hidup

· Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

· Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

· Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

· Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

· Kementerian Badan Usaha Milik Negara

· Kementerian Perumahan Rakyat

· Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian

koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-

kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

· Kementerian koordinator, terdiri atas:

· Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

· Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

· Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat



SUSUNAN ORGANISASI



Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga

dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang

membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai

berikut:



· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur



kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945

· Pemimpin: Menteri

· Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal

· Pelaksana: Direktorat jenderal

· Pengawas: Inspektorat jenderal

· Pendukung: Badan dan/atau pusat

· Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri

· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,



koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

· Pemimpin: Menteri

· Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian

· Pelaksana: Deputi kementerian

· Pengawas: Inspektorat kementerian

· Kementerian koordinator

· Pemimpin: Menteri koordinator

· Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator

· Pelaksana: Deputi kementerian koordinator

· Pengawas: Inspektorat



SEJARAH

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan,

meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau

permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet,

dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya

ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.



Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan

kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan

Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI,

saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi

kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.



Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni

Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB,

PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak

pimpinan negara.



Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa,

yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang

berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok

masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.



Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada

sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri

negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah

"kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap

dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009,

seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada

masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada

masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]



Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

· Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat

digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan

perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet

Indonesia Bersatu hingga sekarang.



Kementerian yang dibubarkan

· Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet

Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.

· Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial),

sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet

Gotong Royong hingga sekarang.

· Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet

Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.



Kementerian yang berganti nama

· "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan

(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi

"Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan

Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong



hingga sekarang.



· "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet

Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi

"Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan

Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada

Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.


· "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi

kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama

menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional,

menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong,

dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia

Bersatu hingga sekarang.



· "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I

dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi

"Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan

Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.



· "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi

kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian

Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen

Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

· "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah
"Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian
  Kebudayaan dan Pariwisatapada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian
  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam kementerian Pendidikan kementerian ini merubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".




SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia


koprasi











KOPERASI “WARGA SALUYU”

Koperasi serba usaha warga saluyu ini berada di daerah bogor, yang beralamat Jln. Cimanggu Pahlawan No.08 RT2/RW2, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.



Latar Belakang

· Sejarah



Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam. Memiliki Badan Hukum: 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.

Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Manajer
Bendahara
Sekretaris
Karyawan,

Tugasnya :

- mencari anggota, bisa ke PT atau ke Dinas

- survei anggota yang diberi pinjaman

- menagih pinjaman



· Tujuan didirikannya koperasi:



1. Meningkatkan kesejaheraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.



· Sumber Dana



Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.



· Anggota



Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasipun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.



· Pemberian Pinjaman



Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya



· Persyaratan dalam meminjam:



Ada beberapa persyaratan dalam tiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:

1. Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil:

a. Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)

b. Fotocopy KTP suami istri

c. Fotocopy Kartu Keluarga

d. Perincian Gaji

e. K.G.B Terakhir/ mendekati akhir asli

f. Surat keterangan terakhir/ mendekati akhir Asli

2. Persyaratan pinjaman bagi pensiunan:

a. Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)

b. Fotocopy KTP suami istri

c. Fotocopy Kartu Keluarga

d. Struk Gaji/Potongan Bank

3. Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan

a. Pas Photo Suami/Istri

b. STTB SMU/Sederajat

c. SK SP (Surat Perintah/Surat Penempatan)

d. SK Honorer

e. Sr Yayasan

f. Surat Nikah

g. Struk Gaji

h. Foto copy Kartu Keluarga

i. Foto copy KTP Suami/Istri

4. Persyaratan Pinjaman Mingguan :

a. Photo copy KTP

b. Pas photo 3x4 2 lembar

c. Photo copy Kartu Keluarga



· Hambatan yang dialami



Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.



sumber : http://odeliajulita.blogspot.com/2011/11/koperasi-serba-usaha-warga-saluyu.html


Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia..

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dioperasikan oleh orang seorang
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat Koperasi
Koperasi pada abad ke-20 merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan, tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· Pada tahun 1896 Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.


Bank ini adalah koperasi kredit . Lalu diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon maka di dirikan Koperasi Kredit Padi.
· Pada tahun 1908, didirikan Budi Utomo oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
· Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
· Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
· pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
· Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
· Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu mendirikan koperasi kumiyai Namun menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,ada pergerakan koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya . Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia diingaaat yaaa :D ^_^
Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi itu :
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.

Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebutharus terpenuhi secara seimbang.

Lalu , bagaimana cara menyeimbangkannya ??? Nah oleh karna itu kita perlu kebersamaan. Masalah akan terasa ringan apabila di pikul secara bersama-sama. Kembali lagi kepada kalimat kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan saling membuuthkan satu sama lainnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini
mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah
usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.


Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi


Indonesia adalah:


1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi


bangsa Indonesia,


serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki
jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan
Berikut beberapa kelemahan dan kelebihan sistem koperasi di indonesia.
Kelebihan koperasi di indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:


a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata
mencari keuntungan.
Kelemahan koperasi diindonesia


Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
SUMBER :

http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://vinkadjievhie.blogspot.com/2012/10/peranan-koperasi-dalam-perekonomian_13.html






2. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.


Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.


Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.


Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.


Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.


Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).


Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.


Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.


Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.


Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.


Potret Koperasi Indonesia


Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.


Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).


Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.


Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.


Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah


Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha¬dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae¬rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengem¬bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me-num¬buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/



jenis dan bentuk koprasi













.JENIS DAN BENTUK KOPERASI






JENIS KOPERASI


Menurut PP No. 60/1959 :
§ Koperasi Desa
§ Koperasi Pertanian
§ Koperasi Peternakan
§ Koperasi Industri
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Perikanan
§ Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
§ Koperasi Pemakaian
§ Koperasi Penghasilan atau Produksi
§ Koperasi Simpan Pinjam


BENTUK KOPERASI


Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”


Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:


Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.


Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:


a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.


b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.


c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.


d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:


a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa


b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi


c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi


d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi


Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:


Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.


Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


Koperasi Primer


Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.


Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:


a. Koperasi Karyawan


b. Koperasi Pegawai Negeri


c. KUD


Koperasi Sekunder


Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:


a. Induk-induk koperasi






sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/







2. PEMODALAN KOPERASI


Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek






Sumber-sumber Modal Koperasi


Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :


Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)


a. Simpanan pokok.


adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.






b. Simpanan wajib


adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.






c. Dana cadangan


adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan






d. Donasi / hibah


adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.


e. Modal sendiri






f. Modal pinjaman ( debt capital)


1. Anggota


2. koperasi lainnya


3. bank atau lembaga keuangan lainnya


4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya






Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :


1. alasan kepemilikan


2. alasan ekonomi


3. alasan resiko






SUMBER : http://newcyber18.blogspot.com/2011/12/sumber-modal-koperasi.html






3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


A. Efek-efek Ekonomis KoperasiSalah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan EfeK Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan KoperasiDalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca PelayananDisebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.






bentuk-bentuk koprasi



Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·         Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
·         Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pola Manajemen Koperasi
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  Anggota
   Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 Rapat anggota
 Pengurus
 Pengawas
2.       Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.       Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.       Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.       Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Materi Tentang Sisa Hasil Usaha
SISA HASIL USAHA
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39 :
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
·         Cadangan
·         anggota sesuai transaksi dan simpanannya
·         pendidikan
·         nsentif untuk Pengurus
·         insentif untuk Manager dan karyawan

Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
·         Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
·         Pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota
·         Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
·         untuk cadangan
·         untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
·         untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah
·         untuk dana Pengurus dan Pengawas
·         untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperai;
·         untuk dana Pendidikan Koperasi
·         untuk dana Sosial.

Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
·         untuk cadangan
·         untuk anggota
·         untuk dana Pengurus dan Pengawas
·         untuk dana pengelola dan karyawan
·         untuk dana Pendidikan Koperasi
·         untuk dana Sosial

Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
·         untuk cadangan
·         untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
·         untuk dana Pendidikan Koperasi
·         untuk dana Sosial
Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40: Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41: Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutupi kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


INFORMASI DASAR
·         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Cadangan : 40 %
·         SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
·         Dana pengurus : 5 %
·         Dana karyawan : 5 %
·         Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
·         Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
·         SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
o   Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
o   X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
·         SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
·         SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
·         SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
·         SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
·         SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
·         SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
o   Y : Jasa Usaha Anggota
o   X: Jasa Modal Anggota
o   Ta: Total transaksi Anggota)
o   Tk : Total transaksi Koperasi
o   Sa : Jumlah Simpanan Anggota
o   Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.         Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,- X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2.         Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,- Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi J dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain.
Istilah-istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
·         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
·         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
o   SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
o   JUA = Jasa Usaha Anggota
o   JMA = Jasa Modal Anggota
o   SHU per anggota dengan model matematika

·         SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- ----
·         VUK TMS
Dimana
SHU Pa            : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
MA       : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
·         Prinsip Pembagian SHU PRINSIP
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

·         Pembagian SHU Perangota
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.000
Pendapatan lain
Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp 800.000
Beban Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp 418.500
b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
o   Transaksi Anggota Rp 400.000
o   Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.         Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
o   jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
o   Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
d.      Jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                       : 5 anggota
Total Simpanan anggota         : Rp20.000
Total Transaksi Usaha             : Rp28.500
·         Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
·         Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
·         Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
·         Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
·         Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
·         VA x JUA + SA x JMA
·         VUK TMS
o   SHU Usaha Anggota = Va / VUK
o   SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
o   SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
o   SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
o   SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
o   SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
·         Jumlah JUA = 0.99
o   SHU Modal Anggota = Sa / TMS
o   SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
o   SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
o   SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
o   SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
o   SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
·         Jumlah JMA= 1
o   SHUPA = JUA + JMA
o   SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
o   SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
o   SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
o   SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
o   SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
·         Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
·         SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
·         Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·         Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·         Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·         Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
·         Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
·         Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,
Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-