Peranan Koperasi Dalam
Perekonomian Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dioperasikan oleh
orang seorang
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan
juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah singkat Koperasi
Koperasi pada abad ke-20 merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan, tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· Pada tahun 1896 Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi).
Ia terdorong untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.
Bank ini adalah koperasi kredit . Lalu diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon maka di dirikan Koperasi Kredit Padi.
· Pada tahun 1908, didirikan Budi Utomo oleh Dr. Sutomo
memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.
· Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
· Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.
· pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
· Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
· Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu
mendirikan koperasi kumiyai Namun menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,ada
pergerakan koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya . Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
diingaaat yaaa :D ^_^
Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi itu :
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan
ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan
sejahtera.
Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi
kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan
kedua unsur tersebutharus terpenuhi secara seimbang.
Lalu , bagaimana cara menyeimbangkannya ??? Nah oleh
karna itu kita perlu kebersamaan. Masalah akan terasa ringan apabila di pikul
secara bersama-sama. Kembali lagi kepada kalimat kita adalah makhluk sosial
yang tidak bisa hidup sendiri dan saling membuuthkan satu sama lainnya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat
(1) tertulis “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”. Pasal ini
mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang
sesuai di negara kita adalah
usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha
masing-masing anggota
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerjasama antar koperasi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor.
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur
dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional,
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran
terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12
tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan
sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan
bahwa fungsi Koperasi
Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan
masyarakat) dapat
tercapai, maka koperasi
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor
usaha yang memiliki
jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan
Berikut beberapa kelemahan dan kelebihan sistem koperasi
di indonesia.
Kelebihan koperasi di indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan
berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
sematamata
mencari keuntungan.
Kelemahan koperasi diindonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
SUMBER :
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://vinkadjievhie.blogspot.com/2012/10/peranan-koperasi-dalam-perekonomian_13.html
2. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan
koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia.
Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian
berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat
kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun
1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat
itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan
masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum
buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah
“Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut
telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih
sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan
Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan
mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya
koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini
menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang
sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain
juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut
“established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres
koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang
globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh
gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai
“enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri
perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan
sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai
sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa
koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan
musuh koperasi”.
Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi
sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang
bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah
kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang
dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah.
Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi
pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun
1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan
koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi,
namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan
kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan
dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah
mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan
fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri
utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi
pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik
negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa
masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan
pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan
lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar
KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan
untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung
program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP
I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan
koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil
ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran
kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain
sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus
memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis
tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media
masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya
pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor
pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan
model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu
konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan
Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di
Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya
mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan
oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat
Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$
500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per
kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa
pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai
konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya
penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume
penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini
ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi
anggota.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara
ekonomi”.
Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit
dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan
2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di
Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain.
Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang
kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan
universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun
konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial
customer-member” dari koperasi kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang
menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi
platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara
maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan
universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu
menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain
seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara
dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen.
Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di
negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar
dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama
pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan
yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan
antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi
dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi
struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat,
upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas
sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan
informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa
terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya
mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.
Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman
dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan
dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau
anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan
sendiri oleh negara berkembang.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan
organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat
pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab
bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat
berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan
koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat
dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi
hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan
teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak
negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi
kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan
dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi
lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990),
disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati
latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan
wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya
masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat
dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus
mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi
sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen
eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang
harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan
globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai
diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan
mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam
dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi
masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan
lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan
mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui
batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan
orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan
pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi
harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam
hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula
menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di
tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga
keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan
bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus
keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan
yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara
sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak
sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha¬dapi
berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi
dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan
menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae¬rah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk
patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi
pengem¬bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me-num¬buhkan
kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam
jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/perkembangan-koperasi-di-negara-berkembang/
0 komentar:
Posting Komentar