Minggu, 20 Januari 2013
PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA
PROGRAM-PROGRAM YANG ADA DI KEMENTRIAN INDONESIA
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk
kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk
kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya
secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan,
penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani
urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
DAFTAR SAAT INI
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres
No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
· Kementerian Dalam Negeri
· Kementerian Luar Negeri
· Kementerian Pertahanan
· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
· Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
· Kementerian Keuangan
· Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
· Kementerian Perindustrian
· Kementerian Perdagangan
· Kementerian Pertanian
· Kementerian Kehutanan
· Kementerian Perhubungan
· Kementerian Kelautan dan Perikanan
· Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
· Kementerian Pekerjaan Umum
· Kementerian Kesehatan
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
· Kementerian Sosial
· Kementerian Agama
· Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
· Kementerian Komunikasi dan Informatika
· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
· Kementerian Sekretariat Negara
· Kementerian Riset dan Teknologi
· Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
· Kementerian Lingkungan Hidup
· Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
· Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
· Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
· Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
· Kementerian Badan Usaha Milik Negara
· Kementerian Perumahan Rakyat
· Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-
kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
· Kementerian koordinator, terdiri atas:
· Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
· Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
· Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga
dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang
membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai
berikut:
· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
· Pemimpin: Menteri
· Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
· Pelaksana: Direktorat jenderal
· Pengawas: Inspektorat jenderal
· Pendukung: Badan dan/atau pusat
· Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
· Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
· Pemimpin: Menteri
· Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
· Pelaksana: Deputi kementerian
· Pengawas: Inspektorat kementerian
· Kementerian koordinator
· Pemimpin: Menteri koordinator
· Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
· Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
· Pengawas: Inspektorat
SEJARAH
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan,
meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau
permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet,
dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya
ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan
kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan
Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI,
saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi
kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni
Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB,
PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak
pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa,
yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang
berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok
masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada
sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri
negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah
"kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009,
seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada
masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada
masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]
Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
· Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat
digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan
perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet
Indonesia Bersatu hingga sekarang.
Kementerian yang dibubarkan
· Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
· Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial),
sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet
Gotong Royong hingga sekarang.
· Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
Kementerian yang berganti nama
· "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan
(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi
"Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan
Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong
hingga sekarang.
· "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi
"Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan
Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada
Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
· "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi
kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama
menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional,
menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong,
dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia
Bersatu hingga sekarang.
· "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I
dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi
"Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan
Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
· "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi
kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian
Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen
Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
· "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" sebelumnya namanya adalah
"Kementerian Pendidikan Nasional dan bidang Kebudayaan ada dalam Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisatapada masa kabinet indonesia bersatu II Bidang kebudayaan masuk kedalam Kementerian Pendidikan sedangkan Bidang Pariwisata menjadi Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" sebelumnya bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setelah Kebudayaan masuk kedalam kementerian Pendidikan kementerian ini merubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
ARTIKEL TENTANG KEBUDAYAAN ASLI INDONESIA SEPERTI BATIK, REOG DAN TARI PENDET ARTIKEL TENTANG KEBUDAYAAN ASLI INDONESIA SEPERTI BATIK...
-
A. Definisi / Pengertian Koperasi Sekolah (Kopsis) Koperasi siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya ...
-
Pendekatan Kesusastraan Hampir di setiap zaman, seni termasuk sastra memegang peranan yang penting dalam the humanities. Ini terjadi karena...
-
BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengemba...
-
Parameter Pencemaran Lingkungan Posted on . Beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran li...
-
Managers just don't go out and haphazardly perform their responsibilities. Good managers discover how to master five basic functio...
-
Ilmu sosial dasar adalah suatu pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat -masyrakat seki...
-
Konsep Koperasi 1. Konsep Koperasi Liberal Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk se...
-
A. Pengertian Penderitaan Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra. Derita artinya menanggun...
-
Import and Export Import "Imports" consist of transactions in goods and services (sales, barter, gifts or grants) from no...
0 komentar:
Posting Komentar