Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut
undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi
usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu
pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau
kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
· Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti
:
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan
rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan
peran koperasi di masyarakat.
· Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
· Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan
UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Pola
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
·
Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
Anggota
Pengurus
Manajer
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat
anggota
Pengurus
Pengawas
2.
Rapat Anggota
·
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.
Pengurus
·
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi.
·
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan- keputusan rapat anggota.
4.
Pengawas
v
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
·
Mempunyai kemampuan berusaha
·
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
·
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6.
Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi ).
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Materi
Tentang Sisa Hasil Usaha
SISA
HASIL USAHA
Istilah
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39 :
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
· Cadangan
· anggota sesuai transaksi dan
simpanannya
· pendidikan
· nsentif untuk Pengurus
· insentif untuk Manager dan
karyawan
Pembagian
Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
· Pendapatan yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
· Pendapatan diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota
· Pendapatan yang diperoleh dari
non operasional.
Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan
sebagai berikut:
· untuk cadangan
· untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan
· untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang
berlaku pada Bank-bank Pemerintah
· untuk dana Pengurus dan
Pengawas
· untuk Kesejahteraan Pengelola
Usaha dan Karyawan Koperai;
· untuk dana Pendidikan Koperasi
· untuk dana Sosial.
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan
Anggota dibagi sebagai-berikut :
· untuk cadangan
· untuk anggota
· untuk dana Pengurus dan
Pengawas
· untuk dana pengelola dan
karyawan
· untuk dana Pendidikan Koperasi
· untuk dana Sosial
Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :
· untuk cadangan
· untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya
· untuk dana Pendidikan Koperasi
· untuk dana Sosial
Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. Pembagian dan prosentase
sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40: Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat
diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota
yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 41: Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan
menutupi kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua)
bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan
perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
INFORMASI DASAR
· Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
· Bagian (persentase) SHU
anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per
anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan
posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan
perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi
atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya”
karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di
RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian
yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai
berikut:
· Cadangan : 40 %
· SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 %
· Dana pengurus : 5 %
· Dana karyawan : 5 %
· Dana Pembangunan Daerah kerja
/ Pendidikan : 5 %
· Dana sosial : 5 %
Persentase
penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan
dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi. Sesuai janji saya, pada
postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI.
Secara
matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU
KOPERASI = Y+ X
Dimana:
· SHU KOPERASI : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
o Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
o X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
sebagai berikut.
· SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
· SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
· SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
· SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil
Usaha per Anggota
· SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
· SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI
Anggota atas Modal Usaha
o Y : Jasa Usaha Anggota
o X: Jasa Modal Anggota
o Ta: Total transaksi Anggota)
o Tk : Total transaksi Koperasi
o Sa : Jumlah Simpanan Anggota
o Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika
dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang
disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,- X=
30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2.
Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.2.000.000,- Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/
Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
= Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh
diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi
dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non
anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi J dengan non
anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain.
Istilah-istilah
Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
· Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
· Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
· SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
o SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
o JUA = Jasa Usaha Anggota
o JMA = Jasa Modal Anggota
o SHU per anggota dengan model matematika
· SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- ----
----- ----
· VUK TMS
Dimana
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
MA
: Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
· Prinsip Pembagian SHU PRINSIP
· SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
· SHU anggota dibayar secara
tunai
· Pembagian SHU Perangota
a.
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
Rp
850.000
Pendapatan
lain
Rp
150.000
Rp
1.000.000
Harga
Pokok Penjualan
Rp
(200.000)
Pendapatan
Operasional
Rp
800.000
Beban
Operasional
Rp
(300.000)
Beban
Administrasi dan Umum
Rp
(35.000)
SHU
Sebelum Pajak
Rp
465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp
(46.500)
SHU
setelah Pajak
Rp
418.500
b. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
o Transaksi Anggota Rp 400.000
o Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
o jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
o Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
d. Jumlah Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA
= VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Usaha
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA
: jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh
:
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
· Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 8000
· Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000
Total Transaksi Usaha 7000
· Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000
Total Transaksi Usaha 6500
· Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 0
· Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000
Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
· VA x JUA + SA x JMA
· VUK TMS
o SHU Usaha Anggota = Va / VUK
o SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
o SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
o SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
o SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
o SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
· Jumlah JUA = 0.99
o SHU Modal Anggota = Sa / TMS
o SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
o SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
o SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
o SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
o SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
· Jumlah JMA= 1
o SHUPA = JUA + JMA
o SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
o SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
o SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
o SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
o SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
· Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
· SHU KOPERASI Dibagi pada
anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
· Dana pengurus : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
· Dana karyawan : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
· Dana Pembangunan Daerah kerja
/ Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
· Dana sosial : 5 % = 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
· Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
· Atau dalam contoh diatas senilai
Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,
Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,
Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
0 komentar:
Posting Komentar